Pengertian Joint Venture dan Waralaba (Franchise)



Pengertian Joint Venture Menurut Para Ahli

Pengertian joint venture adalah bentuk gabungan dari beberapa perusahaan dari berbagai negara yang berkerjasama dan menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi dan tanpa melihat besar atau kecilnya modal. Kepengurusan Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham, dan pendiriannya harus mempunyai bentuk hukum PT (Perseroan Terbatas).

Pengertian joint venture agreement adalah istilah dari kontrak patungan atau terjemahan dari kata joint venture contract. Perihal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang juga disebut sebagai perjanjian kemitraan. Maksud dari perjanjian kemitraan adalah kerjasama antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah besar, bentuk nyata dari kerjasama ini meliputi tentang permodalan ataupun skill.

Menurut Peter Mahmud bahwa kontrak joint venture adalah “suatu kontrak atau perjanjuan antara dua perusahaan guna mendirikan suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut sebagai perusahaan joint venture.”

Menurut Erman Rajagukguk bahwa joint venture agreement adalah “suatu bentuk kerjasama antara pemilik modal nasional dengan modal asing yang didasari pada suatu kontraktual (perjanjian).”

Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
  1. Joint Venture domestic
  2. Joint Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah pada bidang-bidang usaha beriku ini:
  1. Pelabuhan
  2. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
  3. Telekomunikasi
  4. Pelayanan
  5. Penerbangan
  6. Air minum
  7. Kereta api umum
  8. Pembengkit tenaga atom
  9. Mass media
Manfaat Joint Venture
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
  1. Pembetasan resiko
  2. Pembiayaan
  3. Menghemat tenaga
  4. Rentabilitas
  5. Kemungkinan optimasi know-how
  6. Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)
Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture
Menurut Raaysmaker, unusr-unsur pokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
  1. Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
  2. Pertimbangan atau konsiderans
  3. Uraian tentang tujuan
  4. Waktu
  5. Ketentuan-ketantuan perselisihan
  6. Organisasi dari kerjasama
  7. Pembiayaan
  8. Dasar penilaian
  9. Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
  10. Peralihan saham
  11. Bentuk hukum dan pilihan hukum
  12. Pemasukan oleh partner
  13. Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic dikarenakan usaha ini tergolong sangat penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Namun disisi lain, terdapat bidang-bidang yang dilarang untuk penanaman modal asing yaitu yang berkaitan dengan pertahanan Negara seperti misalnya, produksi alat-alat peledak, mesiu, senjata dan peralatan perang.

Objek dari kontrak Joint Venture
Adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.

Pihak-pihak yang terkait dalam kontrak Joint Venture
Adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan badan hukum Indonesia atau warga Negara Indonesia. Badan hukum Indonesia ini meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN, Koperasi dan perusahaan PMA.

Jangka Waktu Kontrak Joint Venture
Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 tahun. Jangka waktu kiontrak dituangkan dalam kontrak Joint Venture dan ditentukan oleh para pihak terkait.

Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku pada kontrak Joint Venture adalah hukum Negara Indonesia. Disamping itu, apabila sengketa tidak bisa diselesaikan oleh para pihak, maka langkah selanjutnya adalah harus tunduk dengan ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).


Contoh Joint Venture Indonesia dan Amerika , Pengeboran Minyak di Cepu.

Referensi :

Waralaba (Franchise)
Pengertian Waralaba dalam bahasa Inggris, adalah franchising  dan dalam bahasa Perancis adalah  franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan. Adapun pengertian lainnya, yakni Waralaba merupakan suatu strategi yang dibangun dengan system, format bisnis, dan pemasaran yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara pemilik suatu merek dengan pemberian izin nya dan pihak kedua sebagai pemilik bisnis.

Beberapa contoh waralaba

Di Indonesia saat ini waralaba yang sedang berkembang pesat dan juga masih sangat menguntungkan misalnya waralaba pada bidang makanan, contohnya seperti: Wong Solo, CFC, Sapo Oriental, Red Crispy dan masih banyak lagi merek-merek yang lainnya.
Lalu waralaba berbentuk retail mini outlet, misalnya seperti: Indomaret, Yomart, AlfaMart dan masih banyak lagi yang lainnya. Dan waralaba seperti ini telah banyak menyebar ke pelosok daerah. Dan masih banyak contoh waralaba yang lainnya.

Jenis-jenis waralaba
Adapun jenis dari waralaba dapat dibagi menjadi 2 (dua), yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Waralaba luar negeri – jenis waralaba ini paling banyak disukai, sebab sistemnya yang sudah jelas, merek produknya sudah diterima oleh masyarakat dunia dan dirasakan jauh lebih bergengsi dari pada yang lainnya.
  • Waralaba dalam negeri – jenis ini juga telah menjadi salah satu pilihan investasi bagi orang yang mempunyai keinginan untuk menjadi seorang pengusaha akan tetapi tidak memiliki atau masih kurang akan pengetahuan mengenai piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba (Franchisor).

Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Produksi PT. Sugar Group Companies

INVESTASI (Perbedaan dengan tabungan, jenis-jenis, dll)

Paytren FinTech