GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Pengertian

 

Tatakelola perusahaan yang baik atau good corporate governance selanjutnya disingkat dengan GCG adalah proses untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabiltas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemilik Modal/RPB dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan berlandaskan peraturan dan nilai etika. Stakeholders perusahaan antara lain pemilik, kreditor, pemasok, asosiasi usaha, karyawan, pelanggan, pemerintah dan masyarakat luas.

 

Sejarah Lahir GCG dan Perkembangannya di Indonesia


Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan public di Indonesia.

Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan CG. Pemerintah Indonesia mendirikan satu lembaga khusus yang bernama Komite Nasional mengenai Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor: KEP-31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.

Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di tahun 2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman Komisaris Independen dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif.
Pada tahun 2004 Pemerintah Indonesia memperluas tugas KNKCG melalui surat keputusan Menteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004 tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang memperluas cakupan tugas sosialisasi Governance bukan hanya di sector korporasi tapi juga di sector pelayanan public.

KNKG pada tahun 2006 menyempurnakan pedoman CG yang telah di terbitkan pada tahun 2001 agar sesuai dengan perkembangan. Pada Pedoman GCG tahun 2001 hal-hal yang dikedepankan adalah mengenai pengungkapan dan transparansi, sedangkan hal-hal yang disempurnakan pada Pedoman Umum GCG tahun 2006 adalah :
  1. Memperjelas peran tiga pilar pendukung (Negara, dunia usaha, dan masyarakat) dalam rangka penciptaan situasi kondusif untuk melaksanakan GCG.
  2. Pedoman pokok pelaksanaan etika bisnis dan pedoman perilaku.
  3. Kelengkapan Organ Perusahaan seperti komite penunjang dewan komisaris (komite audit, komite kebijakan risiko, komite nominasi dan remunerasi, komite kebijakan corporate governance);
  4. Fungsi pengelolaan perusahaan oleh Direksi yang mencakup lima hal dalam kerangka penerapan GCG yaitu kepengurusan, manajemen risiko, pengendalian internal, komunikasi, dan tanggung jawab sosial;
  5. Kewajiban perusahaan terhadap pemangku kepentingan lain selain pemegang saham seperti karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat serta pengguna produk dan jasa.;
  6. Pernyataan tentang penerapan GCG;
  7. Pedoman praktis penerapan Pedoman GCG


Penilaian Good Corporate Governance Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



Sesuai dengan Pasal 44 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, bahwa BUMN wajib melakukan pengukuran GCG dalam bentuk (1) Assessment untuk mengukur pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang pelaksanaannya dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun (2) Review untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian sebagaimana butir 1 telah dilaksanakan yang meliputi evaluasi atas penilaian dan tindak lanjut rekomendasi perbaikan.

Pelaksanaan assessment dilakukan oleh assesor independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing BUMN maupun menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang GCG yang ditunjuk oleh Direksi melalui penunjukan langsung.

Berdasarkan SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 bahwa terdapat 6 (enam) indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu (1) Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal (3) dewan komisaris/dewan pengawas (4) Direksi (5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi (6) Aspek Lainnya.

Parameter Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan meliputi softstructure berupa GCG Code dan Code of Conduct yang dilaksanakan dengan baik dan konsisten, governance measurement, pelaporan LHKPN, program pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system.

Parameter Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal antara lain meliputi pengangkatan dan pemberhentian Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan, pengambilan keputusan yang dilakukan melalui proses yang terbuka dan adil dan accountable.

Parameter Dewan Komisaris/Direksi antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, persetujuan RJPP/RKAP, pemberian arahan kepada Direksi atas impelementasi rencana dan kebijakan perusahaan, pengawasan terhadap Direksi termasuk kepada anak perusahaan/perusahaan patungan ,pengusulan tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, pengawasan atas potensi benturan kepentingan dan pelaksanaan GCG secara berkelanjutan.

Parameter Direksi antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, penyusunan rencana perusahaan, peranan direksi dalam pemenuhan target perusahaan, pengendalian operasional dan keuangan, fiduciary duties, hubungan yang bernilai tambah bagi stakeholders, keterbukaan informasi, kehadiran rapat direksi dan menghadiri rapat dewan komisaris, penyelenggaraan RUPS, fungsi corporate secretary dan pengendalian intern yang efektif.

Parameter Pengungkapan Informasi dan Transparansi antara lain meliputi penyediaan informasi perusahaan kepada stakeholders melalui sarana yang mudah diakses, memadai dan tepat waktu, pengungkapan informasi pada Laporan Tahunan sesuai ketentuan, penghargaan GCG yang diperoleh perusahaan

Parameter Aspek Lainnya antara lain meliputi praktik GCG perusahaan menjadi benchmark atau menyimpang dari prinsip GCG yang berlaku secara umum.

 

Implementasi GCG (pada MNC Bank)


Bank melakukan prinsip-prinsip GCG yang dijabarkan dalam dua landasan sebagai bagian dari implementasi GCG Bank.
  1. Landasan utama penerapan GCG yakni membangun governance structure yang kuat yaitu struktur Dewan Komisaris, Direksi dan jajaran manajemen yang lengkap dan solid; termasuk berfungsinya komite-komite baik di level Dewan Komisaris maupun Direksi yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus Bank. 
  2. Landasan kedua adalah governance commitment yaitu komitmen yang kuat untuk menjalankan prinsip-prinsip GCG dari organ perusahaan: Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh pemangku kepentingan.
Bank juga melakukan internalisasi prinsip-prinsip GCG kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan, mengenai pentingnya penerapan prinsip-prinsip GCG di masing-masing unit kerja yang dilakukan secara konsisten. Prinsip-prinsip GCG secara esensial juga telah diserap dalam nilai-nilai perusahaan Bank yang disosialisasikan secara sistematis. Hasil akhir yang diharapkan dari proses internalisasi / sosialisasi GCG dan budaya kerja adalah tumbuhnya perilaku yang mencerminkan budaya GCG.

 

Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Tahun 2017




Referensi :
http://www.perumnas.co.id/good-corporate-governance/ (Jum’at, 2 November 2018 pukul 10.12 WIB)
http://www.mncbank.co.id/id/aboutmnc/tata-kelola-perusahaan (Jum’at, 2 November 2018 pukul 12.32 WIB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Produksi PT. Sugar Group Companies

INVESTASI (Perbedaan dengan tabungan, jenis-jenis, dll)

Paytren FinTech